Media
dan Ruang Publik
Maraknya perkembangan teknologi internet saat ini, menyebabkan hampir seluruh masyarakat memanfaatkannya dalam berbagai macam kegiatan untuk mencari informasi ataupun menyebarkan informasi kepada seluruh khalayak masyarakat. Perkembangan tersebut mencakup hampir seluruh sendi kehidupan saat ini, dapat dinikmati melalui internet. Internet sudah mampu menggantikan media massa konvensional seperti, televisi, radio maupun media cetak seperti koran, majalah dan sejenisnya. Perpaduan teknologi teks, suara, gambar yang menjadi hidup karena dapat terjadi secara interaktif, menjadikan internet menjadi media yang sangat unggul saat ini. Perkembangan media massa konvensional menjadi media massa digital atau “media sosial” saat ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi internet itu sendiri. Media sosial merupakan media online, dimana pengguna media ini dapat berpartisipasi secara interaktif dengan peserta lain, berbagi, maupun menciptakan isi melalui blog, jaringan sosial, maupun forum. (Junaedi, 2011). Media sosial memungkinkan setiap individu dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk wacana di jagad maya. Dengan media sosial setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menyebarkan informasi sesuai agendanya sendiri, memberikan komentar, bahkan beradu argumentasi dengan individu lainnya. Setiap individu memiliki kesempatan menyuarakan berbagai peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.
Media sosial
telah menjadi media favorit masyarakat. Media sosial menjadi sarana komunikasi,
baik searah maupun dua arah. Banyak tokoh masyarakat memanfaatkan media sosial
untuk menyampaikan pesan kepada khalayaknya. Demikian juga, masyarakat luas
memanfaatkan media sosial, sebagai sarana menyemai gagasan, informasi, dan juga
sosialisasi. Melalui media sosial, informasi bertebaran sedemikian rupa, bahkan
informasi berkembang menjadi opini, alat selfi, ekspresi, dan pencitraan diri
bagi para penggunanya. Alhasil, media sosial menjadi media strategis, efektif,
dan bahkan sulit terkontrol dalam penyebaran informasi dan opini di tengah
masyarakat luas.
Di era konvergensi media dan kemunculan internet sebagai medium yang bisa digunakan industri media dalam mendistribusikan informasi (berita), warga tidak lagi dipandang sebagai audiens dalam pengertian sekadar mengonsumsi informasi yang disajikan semata. Fasilitas internet memungkinkan karakter berita menjadi lebih luas dan pelaku industri media bukan sekadar berhenti pada fungsi untuk menginformasikan (to inform) semata, melainkan juga melibatkan warga untuk sama-sama membangun wacana dalam kerang demokratisasi. Konteks pembahasan soal keterlibatan warga ini akan semakin berkembang jauh ketika memasukkan bahasan mengenai citizen journalism.
B. Pembahasan1. Media
Media sosial
telah menjadi sarana yang akrab menyebarkan informasi kepada banyak orang dan
juga membangun opini di antara orang-orang bahkan mampu mendorong perubahan
perilaku masyarakat secara besar-besaran. Para penggunanya bisa dengan mudah
berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi yang meliputi blog, social network
atau jejaring sosial, forum serta dunia virtual (Junaedi, 2011: 32). Media
sosial muncul sejak tahun 1978 (Nurudin, 2012: 53) sebagai bagian dari
berkembangnya media massa akibat dari teknologi komunikasi (Junaedi, 2011: 42).
Media sosial
merupakan salah satu bagian dari media siber yang banyak pemakainya. Menurut
P.N. Howard dan M.R Parks (2012) – Media sosial adalah media yang terdiri atas
tiga bagian, yaitu : Insfrastruktur informasi dan alat yang digunakan untuk
memproduksi dan mendistribusikan isi media, Isi media dapat berupa pesan-pesan
pribadi, berita, gagasan, dan produk-produk budaya yang berbentuk digital, Kemudian
yang memproduksi dan mengkonsumsi isi media dalam bentuk digital adalah
individu, organisasi, dan industri. Sedangkan menurut Caleb T. Carr dan Rebecca
A. Hayes (2015) – Media sosial adalah media berbasis Internet yang memungkinkan
pengguna berkesempatan untuk berinteraksi dan mempresentasikan diri, baik
secara seketika ataupun tertunda, dengan khalayak luas maupun tidak yang
mendorong nilai dari usergenerated content dan persepsi interaksi dengan orang
lain. Jhon Blossom (Blossom, 2009), membuat kategorisasi defenisi dari berbagai
perspektif, seperti berikut: (1) Akses dan ruang lingkup media sosial dapat
berbagai macam, mulai dari teknologi yang digunakan, maupun khalayak
penggunanya. Media sosial menggunakan teknologi informasi komunikasi mutakhir.
kemampuan media sosial untuk menjangkau khalayak dalam skala besar telah
digunakan untuk berbagai kepentingan, terutama kepentingan ekonomi bisnis yang
terlihat dalam publikasi. Dengan media sosial, dalam waktu singkat jutaan
khalayak berdampak dari publikasi yang disampaikan melalui media sosial; (2)
Dengan media sosial khalayak dapat berkomunikasi baik secara kelompok maupun
secara individu. Khalayak media sosial saling terhubung satu dengan lainnya,
dimana hubungan yang terjalin pada khalayak ini sifatnya setara. Berbeda dengan
media massa yang sifatnya “satu untuk banyak”, media sosial bersifat “banyak
untuk banyak”. Dalam konteks komunikasi yang “satu untuk banyak”, seseorang
atau kelompok tertentu mendesain pesan untuk didistribusikan kepada orang/kelompok
lain. Dengan kata lain, kelompok penyebar informasi ini mempunyai otoritas
untuk memilah dan membagi informasi apa yang layak dan perlu dikonsumsi oleh
khalayak banyak. Sebaliknya, khalayak tidak memiliki akses ataupun otoritas
untuk menyebarluaskan informasi yang dianggapnya. Biasanya hal tersebut terjadi
pada media massa konvensional, dimana ada sekelompok anggota dewan redaksi
sebagai penjaga pintu “gate keeper”, yang kemudian memutuskan informasi yang
layak disebarkan untuk khalayak.; dan (3) Media sosial memungkinkan terjadinya
pengaruh. Akan tetapi, pengaruh yang diperoleh oleh setiap orang tidak dapat
diprediksikan. Besar kecilnya pengaruh sebuah informasi di media sosial
bergantung pada seberapa penting informasi tersebut bagi khalayak. Sebuah gagasan
atau informasi bisa saja diadopsi oleh banyak orang karena persebarannya di
dunia maya sangat luas. Akan tetapi bisa saja sebuah gagasan lainnya tidak
memiliki pengaruh luas karena kurangnya ketertarikan khalayak terhadap gagasan/
informasi tersebut. Melihat situasi ini, sebenarnya dapat dikatakan bahwa
khalayak pada media sosial lebih digdaya dibandingkan dengan khalayak pada
media massa, karena mampu memilah sendiri informasi yang penting untuk
disebarluaskan.
Media sosial menjadi bagian dari diri pemakainya,
media sosial digunakan sebagai bagian eksistensi diri pemakainya, maupun
penyebaran opini. Saat ini, media sosial menjadi bagian penting dari identitas
pemakainya.
2. Ruang Publik
Ruang
publik merupakan bagian terpenting negara demokrasi. Demokrasi dapat berjalan
dengan baik jika dalam suatu negara terdapat ruang publik yang setara
(egaliter), dimana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dan menyampaikan idenya (Littlejohn, 2009). Dalam perkembangan
demokrasi modern, kesetaraan mencakup seluruh individu warga negara dan tidak
terfokus pada kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Berbagai macam ide maupun
gagasan mendapat porsi yang sama di masyarakat. Menurut Habermas demokrasi yang
memiliki legitimasi tidak semata persoalan legitimasi oleh suara mayoritas.
Akan tetapi, lebih kepada adanya proses diskusi melalui pertimbangan dan alasan
yang rasional. Habermas mengemukakan hal tersebut pertama kali pada tahun 1962
lewat bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere. Buku ini menggambarkan
“transformasi dan kehancuran virtual rasionalitas ruang publik yang tengah
berkembang pada abad 19 dan 20 di Inggris, Perancis, dan Jerman” (Johnson,
2006: 19). Dalam pandangan Habermas, ruang publik yang berkembang pesat pada
masa itu seharusnya mampu mengedepankan proses rasional. Akan tetapi, dalam
kenyataannya justru terjadi pengekangan kebebasan dan dominasi. Inilah yang
kemudian disebut sebagai ruang publik borjuis. Ruang publik ini dikuasai oleh
sekelompok borjuis yang justru kemudian seolah mengambil alih ruang publik dari
negara dan tidak memberikan kesempatan yang sama pada elemen masyarakat lainnya.
Ruang Publik
sendiri diperkenalkan oleh Jurgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog dari
Jerman. Habermas lahir pada 18 Juni 1929 di Düsseldorf dan besar di
Gummersbach, Jerman (Kuper, 1999). Secara defenitif menurut Habermas ruang
publik dapat didefenisikan sebagai “ruang yang terletak diantara komunitas
ekonomi dan negara tempat publik melakukan diskusi yang rasional, membentuk
opini mereka, serta menjalankan pengawasan terhadap pemerintah” (Saleh, 2004:
49). Rouper, seperti dikutip oleh Toulouse (1998) mengungkapkan terdapat tiga
prinsip utama dalam ruang publik (Saleh, 2004) yaitu: (1) Akses yang mudah
terhadap informasi. Teknologi masa kini memungkinkan anggota masyarakat untuk
mendapatkan akses terhadap informasi. Pada masa awal ruang publik berkembang,
akses ini hanya dimiliki oleh sebagian kecil kelompok masyarakat, dalam hal ini
kaum borjuis. Keberadaan publik sphere kemudian semakin berkembang seiring
dengan pesatnya perkembangan media massa. Media massa semakin memungkinkan
setiap anggota masyarakat untuk menyampaikan ide maupun gagasannya untuk
dibicarakan di forum-forum publik. Akan tetapi, keberadaan media massa dalam
ruang publik kemudian memunculkan persoalan sendiri ketika kepemilikan media
massa terkonsentrasi pada sekelompok kecil pengusaha media. Ditambah pula
dengan kepentingan politik para pemilik media yang turut memberi warna dalam
isi pemberitaannya. Hal ini lah yang kemudian membuat ketidaksetaraan dalam
politik; (2) Tidak ada hal yang istimewa (privilege) terhadap peserta. Hal ini
diartikan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kesetaraan dalam proses
komunikasi penyampaian gagasannya. Tidak ada kelompok yang lebih dominan atas
kelompok lainnya; dan (3) Peserta/partisipan mengemukakan alasan rasional dalam
berdiskusi mencari konsensus. Alasan rasional menjadi syarat penting
terwujudnya ruang publik yang baik. Rasionalitas dalam debat akan menjamin
bahwasanya debat yang berlangsung adalah debat yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan sumber informasi yang benar dan tepat, sehingga dapat menghindarkan
terjadinya debat kusir ataupun pertarungan emosional antar partisipan. Gagasan
mengenai ruang publik ini banyak mendapat tanggapan dari para ilmuan
komunikasi. Habermas sendiri, sesuai dengan gagasan mengenai tindakan
komunikatif sebagai bagian dari penerapan ruang publik ideal yang
dikembangkannya menerima dengan baik beragam kritik tersebut. Kritik ini
sendiri dianggap sebagai bagian dari pengembangan keilmuan ruang publik yang
membangun gagasan tersebut kedepannya. Laclau mengkritik ruang publik sebagai
“bentuk universalitas yang naif” (Garnham, 2007: 205). Pendapat ini didasari
pandangan bahwa idealisme dalam ruang publik justru dapat memicu publik untuk
memberi pendapat yang dianggap tidak merugikan atau diisukai dibandingkan
dengan pendapat yang jujur tapi disampaikan dengan cara yang menyakitkan.
Dengan kata lain, ruang publik ideal ini justru memicu kemunafikan dalam
masyarakat itu sendiri.
Menurut Habermas, bahwa aktivitas komunikasi diruang publik harus berorientasi pada klaim yang valid yang secara nyata berbeda, tetapi terkait dan saling melengkapi satu sama lain, yaitu: Klaim kebenaram (truth), yaitu klaim menyangkut dunia alamiah objektif; Klaim ketepatan (rightness), yaitu klaim tentang pelaksanaan norma-norma sosial; Klaim authensitas atau kejujuran (sincerety), yaitu klaim tentang kesesuaian antara batin dan ekspresi; dan Klaim komprehensibilitas (comprehensibility), yaitu klaim tentang kesepakatan karena terpenuhinya tiga klaim di atas sebagai alasan yang mencukupi untuk konsensus. (Poespowardjojo, 2016: 167)
3. Media Sosial sebagai Ruang Publik
Sejak
pertengahan 1990-an istilah ruang publik (public sphere) dan civil society
mulai marak menghiasi kamus politik di Indonesia. Di dalam ruang publiklah
“pertarungan simbolik” atau ‘pertempuran wacana” atau sederhananya
“pembicaraan” bisa menunjukkan kemurnian “the soul of democracy”, ruh demokrasi
dari suatu masyarakat. Ruang publik yang bebas benar-benar merupakan unsur
hakiki dalam membangun civil society. Gagasan mengenai ruang publik diilhami
tulisan-tulisan filosof Jerman terkemuka, Jurgen Habermas (Ibrahim, 2011: 20).
Ruang publik
dalam pandangan Habermas adalah ruang di mana individu berkumpul bersama
sehingga menjadi publik untuk membicarakan sekaligus memperdebatkan
masalah-masalah publik secara rasional hingga akhirnya muncul kritik guna
melawan otoritas penguasa (Habermas, 2015:41). Pendapat Habermas tersebut
mendapat kritikan dari Nancy Fraser (2007). Dia mengatakan bahwa Habermas hanya
menekankan legitimasi ruang publik abad 18 yang bias keterwakilan. Ruang publik
yang otentik hanya mewakili kaum borjuis saja dan tidak mewakili kelas bawah.
Ruang memang
tidak dapat dipisahkan dari individu dan masyarakat yang mengisinya sehingga
menurut Henry Lefebre di dalam The Production of Space, ruang (sosial) adalah
produk (sosial). Maksudnya adalah ruang itu diproduksi secara sosial oleh
masyarakat. Ruang merupakan cermin dari tatanan sosial, ekonomi, dan politik
suatu masyarakat. Sebagai produk sosial, ruang kerap dijadikan sebagai alat
kontrol, dominasi, dan kekuasaan (Piliang dalam Ibrahim, 2005: 326).
Ruang publik
menjadi arena yang diperebutkan oleh banyak orang. Pertarungan simbolik di
ruang publik ini menimbulkan segmentasi atau pembagian ruang publik. Wilayah
publik dapat diibaratkan dengan kamar rumah, emper, trotoar, pasar,
supermarket, dan sebagainya. Segmentasi wilayah semakin meluas dan cakupan
ruang publik semakin lama semakin menyempit. Segmen-segmen ruang ini
menggambarkan beberapa wacana di ruang publik. Inilah yang disebut dengan ruang
sosial. Segmen-segmen tersebut berkaitan dengan cara penggunaan, interaksi
sosial, serta ekspresi-ekspresi verbal dan visual masyarakat yang ada di
dalamnya (Piliang dalam Ibrahim, 2005: 325).
Salah satu
contohnya adalah cuitan anggota DPR, Fahri Hamzah, tentang penegakan hukum di
Indonesia dalam akunnya @fahrihamzah yang dapat ditanggapi oleh siapapun, baik
tangapan setuju maupun tidak setuju. Merujuk dari pendapat Jones 1997;
Papacharisi, 2002 (dalam Nasrullah, 2015: 129), terbukti bahwa twitter dan
instagram mempunyai kecenderungan menjadi ruang publik baru (new public space)
yang merupakan ruang virtual (virtual space) tempat adanya nilai-nilai itu
dipertukarkan di antara anggota. Virtual space merupakan ruang terbuka yang
bisa digunakan oleh siapa saja untuk menyampaikan aspirasi maupun kritiknya
(Camp & Chien, 2000 dalam Nasrullah, 2015: 129).
Praktis, media
menjadi ruang publik untuk mendiskusikan berbagai persoalan dan isu aktual yang
berkembang di tengah masyarakat. Mulai isu politik, ekonomi, pendidikan, sampai
pada isu sosial dan budaya. Beragam komentar, pendapat, dan sikap tentang suatu
masalah atau isu dapat dibaca dalam media sosial. Tentunya, ada sikap dan
pendapat yang keras, moderat, dan lunak dikemukakan. Ada yang sarkastik dan ada
yang humoris menyikapinya. Semua terpampang dalam media sosial sebagai ruang
publik.
Hadirnya media sosial sebagai ruang publik (public space/sphere) memungkinkan para penggunanya untuk menyampaikan aspirasinya tanpa rasa khawatir akan terjadi pengasingan terhadap dirinya ketika aspirasinya tidak didukung oleh kebanyakan khalayak. Menurut NoelleNoumann (dalam Littlejohn & Foss, 2009: 430) seseorang dipengaruhi oleh dua hal dalam menyampaikan opini. Pertama adalah publisitas. Seseorang akan cenderung menyampaikan opininya ke publik jika mereka mudah memperoleh publisitas. Sebaliknya, orang cenderung diam alias tidak beropini jika sulit memperoleh publisitas. Kedua, orang akan menyampaikan opini ke publik jika tidak ada rasa takut dikorbankan oleh media. Nah, media sosial merupakan media yang tidak secara mutlak berada dalam sebuah institusi media. Sehingga agak sulit untuk dijadikan korban oleh media. Dengan demikian, media sosial yang dimanfaatkan sebagai ruang publik (public space) menjadi pembendung gejala ‘spiral ketenangan’ dalam masyarakat, karena media sosial relatif sulit dikontrol oleh para elit sehingga pengguna media sosial, siapapun dia, tidak dapat serta merta dikorbankan oleh media jika gagasannya berseberangan dengan kebanyakan khalayak.
C. Penutup
Masyarakat sebagai individu dan mahluk sosial, tentunya tidak terlepas dalam kegiatan berkomunikasi dengan individu lainnya. Sebelum perkembangan teknologi internet, kegiatan komunikasi massa dan ruang terbuka publik banyak menggunakan media konvensional seperti televisi, radio, koran, majalah dan media lainnya. Saat ini hal tersebut sudah bergeser dalam pemanfaatan ruang publik dimasyarakat dengan hadirnya teknologi internet umumnya dan media sosial khususnya. Pemanfaatan media sosial sebagai media terbuka publik tidak hanya menjadi dominasi masyarakat biasa saja, tetapi media sosial juga dimanfaatkan oleh eksekutif pemerintahan seperti presiden dalam menjalin komunikasi dengan rakyatnya. Kehadiran media sosial mampu menghilangkan celah yang tadinya tersembunyi dan tidak diketahui oleh masyarakat luas, menjadi terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.
Daftar
Pustaka
Salman. 2018. Media Sosial Sebagai Ruang
Publik.
El Ishaq, Ropingi. 2018. Media Sosial,
Ruang Publik, dan Budaya Pop. Vol. 3. No. 1
Simarmata, Salvatore. 2014. Media Baru, Ruang Publik
Baru, dan Transformasi Komunikasi Politik di Indonesia
Kadarsih, Ristiana. 2008. Demokrasi dalam Ruang Publik : Sebuah Pemikiran Ulang untuk Media Massa di Indonesia
Komentar
Posting Komentar