Media dan Ruang Publik


 A.       Pendahuluan 

Maraknya perkembangan teknologi internet saat ini, menyebabkan hampir seluruh masyarakat memanfaatkannya dalam berbagai macam kegiatan untuk mencari informasi ataupun menyebarkan informasi kepada seluruh khalayak masyarakat. Perkembangan tersebut mencakup hampir seluruh sendi kehidupan saat ini, dapat dinikmati melalui internet. Internet sudah mampu menggantikan media massa konvensional seperti, televisi, radio maupun media cetak seperti koran, majalah dan sejenisnya. Perpaduan teknologi teks, suara, gambar yang menjadi hidup karena dapat terjadi secara interaktif, menjadikan internet menjadi media yang sangat unggul saat ini. Perkembangan media massa konvensional menjadi media massa digital atau “media sosial” saat ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi internet itu sendiri. Media sosial merupakan media online, dimana pengguna media ini dapat berpartisipasi secara interaktif dengan peserta lain, berbagi, maupun menciptakan isi melalui blog, jaringan sosial, maupun forum. (Junaedi, 2011). Media sosial memungkinkan setiap individu dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk wacana di jagad maya. Dengan media sosial setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menyebarkan informasi sesuai agendanya sendiri, memberikan komentar, bahkan beradu argumentasi dengan individu lainnya. Setiap individu memiliki kesempatan menyuarakan berbagai peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.

Media sosial telah menjadi media favorit masyarakat. Media sosial menjadi sarana komunikasi, baik searah maupun dua arah. Banyak tokoh masyarakat memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan pesan kepada khalayaknya. Demikian juga, masyarakat luas memanfaatkan media sosial, sebagai sarana menyemai gagasan, informasi, dan juga sosialisasi. Melalui media sosial, informasi bertebaran sedemikian rupa, bahkan informasi berkembang menjadi opini, alat selfi, ekspresi, dan pencitraan diri bagi para penggunanya. Alhasil, media sosial menjadi media strategis, efektif, dan bahkan sulit terkontrol dalam penyebaran informasi dan opini di tengah masyarakat luas.

Di era konvergensi media dan kemunculan internet sebagai medium yang bisa digunakan industri media dalam mendistribusikan informasi (berita), warga tidak lagi dipandang sebagai audiens dalam pengertian sekadar mengonsumsi informasi yang disajikan semata. Fasilitas internet memungkinkan karakter berita menjadi lebih luas dan pelaku industri media bukan sekadar berhenti pada fungsi untuk menginformasikan (to inform) semata, melainkan juga melibatkan warga untuk sama-sama membangun wacana dalam kerang demokratisasi. Konteks pembahasan soal keterlibatan warga ini akan semakin berkembang jauh ketika memasukkan bahasan mengenai citizen journalism.

B.        Pembahasan

1.   Media

Media sosial telah menjadi sarana yang akrab menyebarkan informasi kepada banyak orang dan juga membangun opini di antara orang-orang bahkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara besar-besaran. Para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi yang meliputi blog, social network atau jejaring sosial, forum serta dunia virtual (Junaedi, 2011: 32). Media sosial muncul sejak tahun 1978 (Nurudin, 2012: 53) sebagai bagian dari berkembangnya media massa akibat dari teknologi komunikasi (Junaedi, 2011: 42).

Media sosial merupakan salah satu bagian dari media siber yang banyak pemakainya. Menurut P.N. Howard dan M.R Parks (2012) – Media sosial adalah media yang terdiri atas tiga bagian, yaitu : Insfrastruktur informasi dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan isi media, Isi media dapat berupa pesan-pesan pribadi, berita, gagasan, dan produk-produk budaya yang berbentuk digital, Kemudian yang memproduksi dan mengkonsumsi isi media dalam bentuk digital adalah individu, organisasi, dan industri. Sedangkan menurut Caleb T. Carr dan Rebecca A. Hayes (2015) – Media sosial adalah media berbasis Internet yang memungkinkan pengguna berkesempatan untuk berinteraksi dan mempresentasikan diri, baik secara seketika ataupun tertunda, dengan khalayak luas maupun tidak yang mendorong nilai dari usergenerated content dan persepsi interaksi dengan orang lain. Jhon Blossom (Blossom, 2009), membuat kategorisasi defenisi dari berbagai perspektif, seperti berikut: (1) Akses dan ruang lingkup media sosial dapat berbagai macam, mulai dari teknologi yang digunakan, maupun khalayak penggunanya. Media sosial menggunakan teknologi informasi komunikasi mutakhir. kemampuan media sosial untuk menjangkau khalayak dalam skala besar telah digunakan untuk berbagai kepentingan, terutama kepentingan ekonomi bisnis yang terlihat dalam publikasi. Dengan media sosial, dalam waktu singkat jutaan khalayak berdampak dari publikasi yang disampaikan melalui media sosial; (2) Dengan media sosial khalayak dapat berkomunikasi baik secara kelompok maupun secara individu. Khalayak media sosial saling terhubung satu dengan lainnya, dimana hubungan yang terjalin pada khalayak ini sifatnya setara. Berbeda dengan media massa yang sifatnya “satu untuk banyak”, media sosial bersifat “banyak untuk banyak”. Dalam konteks komunikasi yang “satu untuk banyak”, seseorang atau kelompok tertentu mendesain pesan untuk didistribusikan kepada orang/kelompok lain. Dengan kata lain, kelompok penyebar informasi ini mempunyai otoritas untuk memilah dan membagi informasi apa yang layak dan perlu dikonsumsi oleh khalayak banyak. Sebaliknya, khalayak tidak memiliki akses ataupun otoritas untuk menyebarluaskan informasi yang dianggapnya. Biasanya hal tersebut terjadi pada media massa konvensional, dimana ada sekelompok anggota dewan redaksi sebagai penjaga pintu “gate keeper”, yang kemudian memutuskan informasi yang layak disebarkan untuk khalayak.; dan (3) Media sosial memungkinkan terjadinya pengaruh. Akan tetapi, pengaruh yang diperoleh oleh setiap orang tidak dapat diprediksikan. Besar kecilnya pengaruh sebuah informasi di media sosial bergantung pada seberapa penting informasi tersebut bagi khalayak. Sebuah gagasan atau informasi bisa saja diadopsi oleh banyak orang karena persebarannya di dunia maya sangat luas. Akan tetapi bisa saja sebuah gagasan lainnya tidak memiliki pengaruh luas karena kurangnya ketertarikan khalayak terhadap gagasan/ informasi tersebut. Melihat situasi ini, sebenarnya dapat dikatakan bahwa khalayak pada media sosial lebih digdaya dibandingkan dengan khalayak pada media massa, karena mampu memilah sendiri informasi yang penting untuk disebarluaskan.

Media sosial menjadi bagian dari diri pemakainya, media sosial digunakan sebagai bagian eksistensi diri pemakainya, maupun penyebaran opini. Saat ini, media sosial menjadi bagian penting dari identitas pemakainya.

2.   Ruang Publik

Ruang publik merupakan bagian terpenting negara demokrasi. Demokrasi dapat berjalan dengan baik jika dalam suatu negara terdapat ruang publik yang setara (egaliter), dimana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan menyampaikan idenya (Littlejohn, 2009). Dalam perkembangan demokrasi modern, kesetaraan mencakup seluruh individu warga negara dan tidak terfokus pada kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Berbagai macam ide maupun gagasan mendapat porsi yang sama di masyarakat. Menurut Habermas demokrasi yang memiliki legitimasi tidak semata persoalan legitimasi oleh suara mayoritas. Akan tetapi, lebih kepada adanya proses diskusi melalui pertimbangan dan alasan yang rasional. Habermas mengemukakan hal tersebut pertama kali pada tahun 1962 lewat bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere. Buku ini menggambarkan “transformasi dan kehancuran virtual rasionalitas ruang publik yang tengah berkembang pada abad 19 dan 20 di Inggris, Perancis, dan Jerman” (Johnson, 2006: 19). Dalam pandangan Habermas, ruang publik yang berkembang pesat pada masa itu seharusnya mampu mengedepankan proses rasional. Akan tetapi, dalam kenyataannya justru terjadi pengekangan kebebasan dan dominasi. Inilah yang kemudian disebut sebagai ruang publik borjuis. Ruang publik ini dikuasai oleh sekelompok borjuis yang justru kemudian seolah mengambil alih ruang publik dari negara dan tidak memberikan kesempatan yang sama pada elemen masyarakat lainnya.

Ruang Publik sendiri diperkenalkan oleh Jurgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman. Habermas lahir pada 18 Juni 1929 di Düsseldorf dan besar di Gummersbach, Jerman (Kuper, 1999). Secara defenitif menurut Habermas ruang publik dapat didefenisikan sebagai “ruang yang terletak diantara komunitas ekonomi dan negara tempat publik melakukan diskusi yang rasional, membentuk opini mereka, serta menjalankan pengawasan terhadap pemerintah” (Saleh, 2004: 49). Rouper, seperti dikutip oleh Toulouse (1998) mengungkapkan terdapat tiga prinsip utama dalam ruang publik (Saleh, 2004) yaitu: (1) Akses yang mudah terhadap informasi. Teknologi masa kini memungkinkan anggota masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Pada masa awal ruang publik berkembang, akses ini hanya dimiliki oleh sebagian kecil kelompok masyarakat, dalam hal ini kaum borjuis. Keberadaan publik sphere kemudian semakin berkembang seiring dengan pesatnya perkembangan media massa. Media massa semakin memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk menyampaikan ide maupun gagasannya untuk dibicarakan di forum-forum publik. Akan tetapi, keberadaan media massa dalam ruang publik kemudian memunculkan persoalan sendiri ketika kepemilikan media massa terkonsentrasi pada sekelompok kecil pengusaha media. Ditambah pula dengan kepentingan politik para pemilik media yang turut memberi warna dalam isi pemberitaannya. Hal ini lah yang kemudian membuat ketidaksetaraan dalam politik; (2) Tidak ada hal yang istimewa (privilege) terhadap peserta. Hal ini diartikan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kesetaraan dalam proses komunikasi penyampaian gagasannya. Tidak ada kelompok yang lebih dominan atas kelompok lainnya; dan (3) Peserta/partisipan mengemukakan alasan rasional dalam berdiskusi mencari konsensus. Alasan rasional menjadi syarat penting terwujudnya ruang publik yang baik. Rasionalitas dalam debat akan menjamin bahwasanya debat yang berlangsung adalah debat yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sumber informasi yang benar dan tepat, sehingga dapat menghindarkan terjadinya debat kusir ataupun pertarungan emosional antar partisipan. Gagasan mengenai ruang publik ini banyak mendapat tanggapan dari para ilmuan komunikasi. Habermas sendiri, sesuai dengan gagasan mengenai tindakan komunikatif sebagai bagian dari penerapan ruang publik ideal yang dikembangkannya menerima dengan baik beragam kritik tersebut. Kritik ini sendiri dianggap sebagai bagian dari pengembangan keilmuan ruang publik yang membangun gagasan tersebut kedepannya. Laclau mengkritik ruang publik sebagai “bentuk universalitas yang naif” (Garnham, 2007: 205). Pendapat ini didasari pandangan bahwa idealisme dalam ruang publik justru dapat memicu publik untuk memberi pendapat yang dianggap tidak merugikan atau diisukai dibandingkan dengan pendapat yang jujur tapi disampaikan dengan cara yang menyakitkan. Dengan kata lain, ruang publik ideal ini justru memicu kemunafikan dalam masyarakat itu sendiri.

Menurut Habermas, bahwa aktivitas komunikasi diruang publik harus berorientasi pada klaim yang valid yang secara nyata berbeda, tetapi terkait dan saling melengkapi satu sama lain, yaitu: Klaim kebenaram (truth), yaitu klaim menyangkut dunia alamiah objektif; Klaim ketepatan (rightness), yaitu klaim tentang pelaksanaan norma-norma sosial; Klaim authensitas atau kejujuran (sincerety), yaitu klaim tentang kesesuaian antara batin dan ekspresi; dan Klaim komprehensibilitas (comprehensibility), yaitu klaim tentang kesepakatan karena terpenuhinya tiga klaim di atas sebagai alasan yang mencukupi untuk konsensus. (Poespowardjojo, 2016: 167)

3.   Media Sosial sebagai Ruang Publik

Sejak pertengahan 1990-an istilah ruang publik (public sphere) dan civil society mulai marak menghiasi kamus politik di Indonesia. Di dalam ruang publiklah “pertarungan simbolik” atau ‘pertempuran wacana” atau sederhananya “pembicaraan” bisa menunjukkan kemurnian “the soul of democracy”, ruh demokrasi dari suatu masyarakat. Ruang publik yang bebas benar-benar merupakan unsur hakiki dalam membangun civil society. Gagasan mengenai ruang publik diilhami tulisan-tulisan filosof Jerman terkemuka, Jurgen Habermas (Ibrahim, 2011: 20).

Ruang publik dalam pandangan Habermas adalah ruang di mana individu berkumpul bersama sehingga menjadi publik untuk membicarakan sekaligus memperdebatkan masalah-masalah publik secara rasional hingga akhirnya muncul kritik guna melawan otoritas penguasa (Habermas, 2015:41). Pendapat Habermas tersebut mendapat kritikan dari Nancy Fraser (2007). Dia mengatakan bahwa Habermas hanya menekankan legitimasi ruang publik abad 18 yang bias keterwakilan. Ruang publik yang otentik hanya mewakili kaum borjuis saja dan tidak mewakili kelas bawah.

Ruang memang tidak dapat dipisahkan dari individu dan masyarakat yang mengisinya sehingga menurut Henry Lefebre di dalam The Production of Space, ruang (sosial) adalah produk (sosial). Maksudnya adalah ruang itu diproduksi secara sosial oleh masyarakat. Ruang merupakan cermin dari tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu masyarakat. Sebagai produk sosial, ruang kerap dijadikan sebagai alat kontrol, dominasi, dan kekuasaan (Piliang dalam Ibrahim, 2005: 326).

Ruang publik menjadi arena yang diperebutkan oleh banyak orang. Pertarungan simbolik di ruang publik ini menimbulkan segmentasi atau pembagian ruang publik. Wilayah publik dapat diibaratkan dengan kamar rumah, emper, trotoar, pasar, supermarket, dan sebagainya. Segmentasi wilayah semakin meluas dan cakupan ruang publik semakin lama semakin menyempit. Segmen-segmen ruang ini menggambarkan beberapa wacana di ruang publik. Inilah yang disebut dengan ruang sosial. Segmen-segmen tersebut berkaitan dengan cara penggunaan, interaksi sosial, serta ekspresi-ekspresi verbal dan visual masyarakat yang ada di dalamnya (Piliang dalam Ibrahim, 2005: 325).

Salah satu contohnya adalah cuitan anggota DPR, Fahri Hamzah, tentang penegakan hukum di Indonesia dalam akunnya @fahrihamzah yang dapat ditanggapi oleh siapapun, baik tangapan setuju maupun tidak setuju. Merujuk dari pendapat Jones 1997; Papacharisi, 2002 (dalam Nasrullah, 2015: 129), terbukti bahwa twitter dan instagram mempunyai kecenderungan menjadi ruang publik baru (new public space) yang merupakan ruang virtual (virtual space) tempat adanya nilai-nilai itu dipertukarkan di antara anggota. Virtual space merupakan ruang terbuka yang bisa digunakan oleh siapa saja untuk menyampaikan aspirasi maupun kritiknya (Camp & Chien, 2000 dalam Nasrullah, 2015: 129).

Praktis, media menjadi ruang publik untuk mendiskusikan berbagai persoalan dan isu aktual yang berkembang di tengah masyarakat. Mulai isu politik, ekonomi, pendidikan, sampai pada isu sosial dan budaya. Beragam komentar, pendapat, dan sikap tentang suatu masalah atau isu dapat dibaca dalam media sosial. Tentunya, ada sikap dan pendapat yang keras, moderat, dan lunak dikemukakan. Ada yang sarkastik dan ada yang humoris menyikapinya. Semua terpampang dalam media sosial sebagai ruang publik.

Hadirnya media sosial sebagai ruang publik (public space/sphere) memungkinkan para penggunanya untuk menyampaikan aspirasinya tanpa rasa khawatir akan terjadi pengasingan terhadap dirinya ketika aspirasinya tidak didukung oleh kebanyakan khalayak. Menurut NoelleNoumann (dalam Littlejohn & Foss, 2009: 430) seseorang dipengaruhi oleh dua hal dalam menyampaikan opini. Pertama adalah publisitas. Seseorang akan cenderung menyampaikan opininya ke publik jika mereka mudah memperoleh publisitas. Sebaliknya, orang cenderung diam alias tidak beropini jika sulit memperoleh publisitas. Kedua, orang akan menyampaikan opini ke publik jika tidak ada rasa takut dikorbankan oleh media. Nah, media sosial merupakan media yang tidak secara mutlak berada dalam sebuah institusi media. Sehingga agak sulit untuk dijadikan korban oleh media. Dengan demikian, media sosial yang dimanfaatkan sebagai ruang publik (public space) menjadi pembendung gejala ‘spiral ketenangan’ dalam masyarakat, karena media sosial relatif sulit dikontrol oleh para elit sehingga pengguna media sosial, siapapun dia, tidak dapat serta merta dikorbankan oleh media jika gagasannya berseberangan dengan kebanyakan khalayak.                            

C.       Penutup

Masyarakat sebagai individu dan mahluk sosial, tentunya tidak terlepas dalam kegiatan berkomunikasi dengan individu lainnya. Sebelum perkembangan teknologi internet, kegiatan komunikasi massa dan ruang terbuka publik banyak menggunakan media konvensional seperti televisi, radio, koran, majalah dan media lainnya. Saat ini hal tersebut sudah bergeser dalam pemanfaatan ruang publik dimasyarakat dengan hadirnya teknologi internet umumnya dan media sosial khususnya. Pemanfaatan media sosial sebagai media terbuka publik tidak hanya menjadi dominasi masyarakat biasa saja, tetapi media sosial juga dimanfaatkan oleh eksekutif pemerintahan seperti presiden dalam menjalin komunikasi dengan rakyatnya. Kehadiran media sosial mampu menghilangkan celah yang tadinya tersembunyi dan tidak diketahui oleh masyarakat luas, menjadi terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.

Daftar Pustaka

Salman. 2018. Media Sosial Sebagai Ruang Publik.

El Ishaq, Ropingi. 2018. Media Sosial, Ruang Publik, dan Budaya Pop. Vol. 3. No. 1

Simarmata, Salvatore. 2014. Media Baru, Ruang Publik Baru, dan Transformasi Komunikasi Politik di Indonesia

Kadarsih, Ristiana. 2008. Demokrasi dalam Ruang Publik : Sebuah Pemikiran Ulang untuk Media Massa di Indonesia 

Komentar