Pers; Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik

 

Pers; Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik

 


A.    Definisi Pers

Istilah pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak[1].

Keberadaan pers dari terjemahan istilah ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Makna lebih tegasnya adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial.

Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Laporan yang dimakasud adalah setelah melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia[2].

Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya[3]. Sedangkan defenisi pers menurut Beberapa ahli dapat dilihat sebagai berikut:

1.Rifhi Siddiq, Pers adalah sebuah alat komunikasi massal yangmempunyai fungsi mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat[4].

2.R Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagidemokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

3. Oemar Seno Adji, membedakan pers kedalam dua bagian,Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis, dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

B.     Sejarah Pers

Pers Indonesia dimulai sejak dibentuknya kantor berita ANTARA didirikan pada tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Kantor berita ANTARA didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik pada usia 21 tahun telah diminta untuk mengambil alih pimpinan ANTARA, dikemudian hari ia menjadi orang penting dalam memberikan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

C.    Asas Kode Etik

1.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum[5].

a.    Asas Demokrasi

Maksud dari Asas demokrasi adalah Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

b.   Asas Keadilan

Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).

c.    Asas Supremasi Hukum

Pers dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

2. Kode Etik Jurnalistik Pers

Kode Etik Jurnalistik perkumpulan wartawan Indonesia berasaskan pada prinsip-prinsip Profesionalitas, Nasionalisme, Demokrasi, dan Religius[6].

a. Asas Profesionalistas

Asas yang tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah, Berimbang, adil dan jujur, Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum, Mengetahui kredibilitas nara sumber, Sopan dan terhormat dalam mencari berita, Tidak melakukan plagiat, Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).

b.Asas Nasionalisme

Maksud dari asas nasionalime ini adalahAsas yang memprioritas kepentinganumum, mendahulukan kepentingan nasional; Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional,mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara,memperhatikan keselamatan keamanan bangsa, memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa

c. Asas Demokrasi

Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda; Harus cover both side; Harus jujur dan berimbang.

d.            Asas Religius

Maksud dari asas ini adalahpemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tidak boleh melecehkan agama atau keyakinan agama lain, serta wartawan mesti beriman dan bertakwa pada agama yang dianutnya.

D.    Teori Pers

Dalam hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya[7]:

1.      Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter)

Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.

2.      Libertarian Theory(Teori Kebebasan Pers)

Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah.

Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.

3.      Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial)

Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya. 

4.      The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet)

Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.

E.     Sistem Pers

Sistem pers di Indonesia telah diatur oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

F.     Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan:

“kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik.”

            Kebebasan pers merupakan hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang di ungkapkan oleh Mokhtar Lubis bahwa: “kebebasan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, jika kebebasan per situ tidak ada, maka martabat manusia menjadi hilang.



[1] Samsul Wahidin. Hukum Pers. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 35

[2] Lihat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

[3] Pius Abdillah. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (Surabaya: Arkola, 2010), h. 498

[4] Wikipedia. 2013. Media Massa. Dikutip pada laman website:http://id.m.wikipedia.org/wiki/media massa (diakses pada hari Kamis, 12 September 2013 pkl. 21.13 Wita

[5] Edi Susanto. Hukum Pers di Indonesia. (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), h. 38

[6] Kode etik Jurnalistik

[7] Hikma Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktek. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005),h.17

Komentar