Pers; Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik
Pers;
Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik
A. Definisi Pers
Istilah pers atau press berasal dari istilah latin
Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata
Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa
inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak[1].
Keberadaan pers dari terjemahan istilah ini pada
umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Makna
lebih tegasnya adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial.
Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13,
pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti. Pers dalam arti luas, adalah
media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta,
pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Laporan yang
dimakasud adalah setelah melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai
dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media
tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin,
sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yang
dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia[2].
Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers
didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak
dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau
jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan
sebagainya[3]. Sedangkan
defenisi pers menurut Beberapa ahli dapat dilihat sebagai berikut:
1.Rifhi
Siddiq, Pers adalah sebuah alat komunikasi massal yangmempunyai fungsi
mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah
lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat[4].
2.R
Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagidemokrasi (the fourth
estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan,
kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
3. Oemar
Seno Adji, membedakan pers kedalam dua bagian,Pers dalam arti sempit, yaitu
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis,
dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass
communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan
kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
B. Sejarah Pers
Pers Indonesia dimulai sejak dibentuknya kantor
berita ANTARA didirikan pada tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita
perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai
puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kantor berita ANTARA didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik pada usia 21 tahun telah diminta untuk mengambil alih pimpinan ANTARA, dikemudian hari ia menjadi orang penting dalam memberikan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
C. Asas Kode Etik
1.UU
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berdasarkan
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers
ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum[5].
a. Asas
Demokrasi
Maksud
dari Asas demokrasi adalah Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan
menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi
kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun
tulisan.
b. Asas
Keadilan
Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).
c. Asas
Supremasi Hukum
Pers
dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan
Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi.
Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan
Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.
2.
Kode Etik Jurnalistik Pers
Kode Etik Jurnalistik perkumpulan wartawan Indonesia
berasaskan pada prinsip-prinsip Profesionalitas, Nasionalisme, Demokrasi, dan
Religius[6].
a. Asas
Profesionalistas
Asas yang tidak
memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah, Berimbang, adil dan jujur, Mengetahui
perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum, Mengetahui kredibilitas nara
sumber, Sopan dan terhormat dalam mencari berita, Tidak melakukan plagiat,
Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu tanggung jawab moral
besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).
b.Asas
Nasionalisme
Maksud dari asas
nasionalime ini adalahAsas yang memprioritas kepentinganumum, mendahulukan
kepentingan nasional; Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk
kepentingan nasional,mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara,memperhatikan
keselamatan keamanan bangsa, memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa
c. Asas
Demokrasi
Pers dapat
berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda; Harus cover
both side; Harus jujur dan berimbang.
d.
Asas Religius
Maksud dari asas ini adalahpemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tidak boleh melecehkan agama atau keyakinan agama lain, serta wartawan mesti beriman dan bertakwa pada agama yang dianutnya.
D. Teori Pers
Dalam hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori
yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan
Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya[7]:
1. Authoritarian
Theory (Teori Pers Otoriter)
Teori
ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi
kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada
individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan
dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara
serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin
terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar
negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.
2. Libertarian
Theory(Teori Kebebasan Pers)
Teori
ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati
dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam
upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers
berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah.
Sebutan
pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi negara yang
menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.
3. Social
Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial)
Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya.
4. The
Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet)
Dalam
teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap
kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya
negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan
pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.
E. Sistem Pers
Sistem pers di Indonesia telah diatur oleh
undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan
bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang
tersedia.
F. Kebebasan Pers
Kebebasan pers di Indonesia mengemban
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Dalam penjelasan
UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan:
“kemerdekaan pers adalah
kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang
dilaksanakan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode
etik jurnalistik.”
Kebebasan pers merupakan hal yang
paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang di ungkapkan oleh Mokhtar Lubis
bahwa: “kebebasan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang
maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, jika
kebebasan per situ tidak ada, maka martabat manusia menjadi hilang.
[1] Samsul
Wahidin. Hukum Pers. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 35
[2] Lihat
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
[3] Pius
Abdillah. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (Surabaya: Arkola, 2010), h. 498
[4] Wikipedia.
2013. Media Massa. Dikutip pada laman website:http://id.m.wikipedia.org/wiki/media
massa (diakses pada hari Kamis, 12 September 2013 pkl. 21.13 Wita
[5] Edi
Susanto. Hukum Pers di Indonesia. (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), h. 38
[6] Kode
etik Jurnalistik
[7] Hikma
Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktek. (Bandung: Remaja Rosda Karya,
2005),h.17
Komentar
Posting Komentar